Update Penyebab Kebakaran Karaoke Orange Tegal, Polda Jateng: Korsleting Exhaust Fan di Musala
TEGAL, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap penyebab kebakaran di Karaoke Orange Tegal karena korsleting motor exhaust di ruang musala. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Jateng bersama Polres Tegal Kota di Mapolres Tegal Kota, Rabu, (17/1/2024) siang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu menyebutkan kasus ini menonjol karena banyaknya korban jiwa. Pihaknya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga para korban dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kasus ini cukup menonjol karena banyaknya korban meninggal. Dalam kesempatan ini kami menyampaikan turut berduka dan prihatin terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Penanganan kasus ini menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang lagi,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
Di kesempatan itu, Dirreskrimum Kombes Johanson Ronald Simamora menyebut penanganan perkara melibatkan Bidlabfor Polda Jateng untuk mencari penyebab kebakaran.
“Hasil dari olah TKP, penyebab kebakaran adalah korsleting motor Exhaust Fan di ruang mushola lantai 3,” ucapnya.
Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pengelola tempat karaoke. Namun hasil pemeriksaan masih belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Penanganan perkara masih berproses. Kita masih lengkapi keterangan dari ahli serta mencari alat bukti lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kabiddokkes Kombes Dr Sumy Hastry menjelaskan penyebab kematian para korban karena mati lemas akibat menghirup udara panas asap kebakaran. Hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan autopsi terhadap para korban yang menemukan jelaga di saluran pernapasan korban.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun luka bakar di tubuh korban, semua mati lemas karena menghirup asap kebakaran. Ini sesuai dengan hasil otopsi para korban, ditemukan jelaga di saluran napas,” katanya.
Disebutkan pada Selasa, (16/1/2024) terdapat empat korban yang menjalani perawatan di rumah sakit sudah diperbolehkan untuk pulang guna rawat jalan.
Editor: Nani Suherni