Viral Bhabinkamtibmas Aniaya Pemuda di Grobogan, Pelaku Diamankan Polisi
GROBOGAN, iNews.id – Polres Grobogan akhirnya menjemput oknum Bhabinkamtibmas arogan di rumahnya, Desa Kemadoh Batur Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Senin (18/9) malam. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Grobogan.
Sementara itu, kedua korban satu di antaranya adalah anak di bawah umur juga telah diminta keterangan di rumah masing-masing karena tidak memungkinkan untuk dibawa ke Polres. Selain itu polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV.
Sementara itu, di Polsek Tawangharjo, korban yang didampingi keluarga dihadirkan untuk diupayakan bisa dimediasi dan ditempuh jalur kekeluargaan dengan pihak pelaku.
Namun keluarga korban tetap menolak untuk damai dan ingin proses hukum terhadap oknum Bhabinkamtibmas arogan tetap berlanjut.
“Sampai saat ini saya masih trauma dan merasakan sakit di bagian leher dan kepala akibat cekikan serta pukulan,” ungkap FD.
Sementara itu Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah dijemput dari rumah dan diamankan di Mapolres Grobogan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Beberapa saksi dan korban juga telah diperiksa. Terkait korban yang masih di bawah umur akan ditangani oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan,” katanya.
FD (17) bersama temannya Riko Tri Santoso (20) merupakan korban penganiayaan oleh oknum Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Tawangharjo Grobogan.
Kedua korban dan pelaku merupakan tetangga desa dan menempati ruko yang berdampingan. Pelaku mengaku kesal atas ulah kedua korban yang menggeber sepeda motor dan dianggap membikin bising.
Sementara itu menurut pengakuan kedua korban, bahwa saat itu mereka sedang memperbaiki sepeda motor pelanggan di bengkel dan tidak ada niatan untuk memancing keributan dengan pelaku.
Dalam rekaman kamera CCTV, kedua korban diperlakukan oleh pelaku secara tidak manusiawi. FD dicekik kemudian dipukul dibagian kepala berulang kali. Sedangkan Riko juga dipukul berulang kali di bagian kepala dan kemudian menekan ke bawah kepala korban hingga menempel di knalpot.
Tak hanya itu pelaku kemudian menjepit kepala korban dengan menggunakan kedua kakinya sambil menggeber-geber motor korban.
Saat ini Riko mengalami gangguan pendengaran di mana telinga korban terasa sakit dan mengalami penurunan daya tangkap pendengaran setelah dipaksa mendengarkan suara knalpot dengan jarak telinga yang sangat dekat.
Keluarga kedua korban akan terus menuntut keadilan dan minta pelaku diproses hukum sesuai hukum yang berlaku, mengingat satu di antara korban adalah anak di bawah umur.
Editor: Ahmad Antoni