Viral Mobil PJR Dipajang di Balai Lelang, Begini Respons Polda Jateng

SEMARANG, iNews.id – Sebuah video tentang mobil PJR Ditlantas Polda Jateng yang dipajang di balai lelang milik swasta, viral di media sosial (medsos). Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy angkat bicara mengenai video yang ditayangkan akun tiktok @bomyfitz tersebut.
Dalam video dengan judul mobil Polda Jateng dilelang di JBA!, pengunggah menunjukkan sebuah mobil bertuliskan PJR Polda Jateng yang dipajang untuk dilelang seharga Rp125 juta.
Mobil bernomor lambung 2708, ditempeli nomor lelang 73 dan nampak berjajar di deretan mobil lain. Dalam video juga sekilas tampak beberapa unit mobil sejenis yang turut dipajang untuk dilelang.
Terkait hal itu, Kabidhumas menerangkan bahwa mobil tersebut sejatinya bukan mobil milik Polri.
"Dulunya mobil yang ditayangkan itu merupakan mobil milik Badan Usaha Jalan Tol Jasamarga Solo Ngawi (BUJT PSN) yang dipinjam pakaikan kepada PJR Unit 7 Kartosuro guna mendukung giat Kepolisian. Setelah beberapa lama operasional, mobil dikembalikan ke BUJT karena sudah ada regenerasi dengan mobil yang lebih baru. Mobil tersebut operasional selama lima tahun di PJR sampai akhirnya dikembalikan ke BUJT," kata Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Kamis, (09/06/2022).
Dikatakannya, ada empat unit mobil sedan Toyota Vios yang dipinjam pakaikan oleh BUJT JSN kepada Unit 7 PJR Kartosuro. Empat mobil Toyota Vios difungsikan sebagai mobil PJR Kartosuro dengan nomor lambung 2707, 2708, 2709 dan 2710.
Sebanyak empat unit mobil Patroli Toyota Vios lama, diminta BUJT karena habis masa pakai dan diganti dengan empat unit KBM Toyota Vios baru yang diserah terimakan kepada Kanit 7 PJR Kartosuro beberapa waktu lalu.
"Saat ini sudah dilakukan peremajaan dan empat mobil Patroli Toyota Vios milik BUJT JSN yang dipinjam pakaikan pada Unit 7 PJR sudah diminta kembali dan kemudian dilelang oleh BUJT JSN," katanya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa ada mekanisme tersendiri apabila kendaraan dinas milik Polri akan diganti atau dinonaktifkan.
"Apabila akan dinonaktifkan dan dijual ke publik atau dilelang, pertanggungjawabannya harus rinci dan sudah ada mekanisme yang jelas," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo