get app
inews
Aa Text
Read Next : Talud Ambrol di Semarang, 3 Motor Warga Tercebur ke Sungai

Viral Pemuda Begal Payudara di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya

Senin, 05 Februari 2024 - 14:09:00 WIB
Viral Pemuda Begal Payudara di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya
Viral Pemuda Begal Payudara di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id – Pemuda bernama Destuasi Bram Aldio alias Dio (25) warga Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, ditangkap polisi atas kasus begal payudara. Aksi pelaku sempat viral di media sosial.

Informasi yang diperoleh, Dio beraksi di depan Jalan Barito samping SMK Dr Cipto Kota Semarang pada Rabu (31/1/2024) sore. Korbannya APD (18) perempuan yang masih berstatus pelajar.  

Aksi itu, sekira pukul 15.30 WIB, korban pulang sekolah berboncengan dengan temannya, berkendara sepeda motor. Korban yang mengemudi. Sampai di TKP, seorang lelaki yang belakangan diketahui sebagai Dio itu memepetnya.

Korban ketika itu mengaku tak menaruh curiga. Namun, tiba-tiba Dio meremas payudara kanan korban dan tancap gas. Mengetahui hal itu, korban berteriak minta tolong dan mengejar. Beberapa pengendara yang mengetahui hal itu ikut membantu mengejar.

Dio yang tancap gas kemudian menabrak sebuah mobil yang melaju dari arah berlawanan. Dia terjatuh sempat diamankan warga sebelum dibawa ke Mapolsek Semarang Timur dan diserahkan ken Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.

Insiden itu viral di media sosial. Ini juga membuat satu perempuan lain yakni PEV (22) melapor polisi karena pernah menjadi korban dengan pelaku mempunyai ciri-ciri yang sama dengan Dio di hari yang sama, hanya berbeda waktu.

PEV mengaku mengalami peristiwa itu di Jalan Gajah Raya Kota Semarang sekira pukul 12.45 WIB.  

“Pelaku melakukan hal yang sama di hari yang sama. Korban sudah membuat laporan dan kita tindaklanjuti,” ucap Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, Senin (5/2/2024).

Dia mengatakan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku Dio itu untuk melapor ke Polrestabes Semarang. Dari hasil pendalaman penyidikan, pelaku Dio itu diduga sudah 8 kali beraksi di Kota Semarang dengan korban berbeda-beda.  

“Hasil pemeriksaan Unit PPA, pelaku ini memang punya kelainan atau kesenangan yang tidak sewajarnya,” ucapnya.

Dio kini dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun 2 bulan. Dia ditahan di Polrestabes Semarang.  Kepada polisi, pelaku Dio mengaku saat beraksi dalam kondisi mabuk.

“Targetnya acak, kebanyakan pelajar, habis ngelakuin (aksi) saya langsung pergi,” kata pelaku Dio.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut