get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pembacokan di Siang Bolong Gegerkan Sukabumi, Korban Luka Berdarah di Punggung

Viral Peredaran Pupuk Palsu di Banyumas, Polisi Tangkap 5 Pelaku dan Sita 100 Karung

Sabtu, 09 Desember 2023 - 04:20:00 WIB
 Viral Peredaran Pupuk Palsu di Banyumas, Polisi Tangkap 5 Pelaku dan Sita 100 Karung
5 pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal (di belakang Wakapolresta Banyumas) saat dihadirkan di Polresta Banyumas. (IST)

BANYUMAS, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil menangkap 5 pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Mereka ditangkap setelah viral di media sosial tentang peredaran pupuk palsu.

Dari para pelaku, polisi berhasil menyita 100 karung atau 5 ton pupuk palsu serta bahan, alat untuk pembuat pupuk palsu dan 4 kendaraan pengangkut.

Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing HP (36), CHA (31), MCH (36) dan P (26) keempatnya warga Bojonegoro dan AL (40) warga Gresik, Provinsi Jatim. “Mereka ditangkap di wilayah Jawa Timur,” ungkap Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, Jumat (8/12/2023).

Penangkapan ini berawal dari temuan petani di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, yang membeli pupuk bermerek Bio CR Mutiara 161616 dari pelaku. Ternyata pupuk itu tidak terdaftar alias palsu.  

“Temuan petani, setelah pupuk itu ditekan atau diremas menggunakan tangan ternyata bahanya coklat menyerupai tanah tidak seperti pupuk jenis NPK yang biasa dibeli",  ujar mantan Kapolres Banjarnegara itu.
 
Dia menjelaskan , PT Semeru Jaya Gumilang ialah produsen pupuk asal Jawa Timur yang memiliki area penjualan di wilayah Jawa dan sudah beroprasi 3 tahun.

"Pada 16 November 2023, mereka telah mengedarkan di wilayah Magelang, Kemudian tanggal 18 sampai 26 November mereka mengedarkan di wilayah Banyumas yaitu di Kecamatan Tambak,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, PT Semeru Jaya Gumilang ini sesuai dengan nomor yang terdaftar pada Kementerian Pertanian memang terdaftar. Tapi itu merek dagangnya saja yaitu "Bintang bioska". Namun pada kenyataannya, PT Semeru Jaya Gemilang mengedarkan pupuk Bio CR Mutiara 161616 yang ilegal dan tidak terdaftar.

"Sudah kita lakukan pengecekan di kementerian maupun pertanahan dan ahli ahli bahwa betul dan kandungannya pun tidak sesuai dengan apa yang ada dalam label," ujar AKBP Hendri. 

Dalam melakukan aksinya, Wakapolresta menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing, HP yang memesan dan mendanai pupuk serta mencari kontrakan di Tambak, kemudian ada CHA, MCH dan P menyediakan mobil dan menjual pupuk, serta AL sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang. 

Selain 5 tersangka yang telah diamankan, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap A yang saat ini masih DPO. Menurutnya, pihaknya juga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan "setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel" atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” sebutnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut