get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Sopir Truk Duel di Tengah Kemacetan Jalur Pantura Demak, Bergelut di Tengah Banjir

Viral Remaja SMP Terluka Dibacok OTK di Pemalang, Ternyata akibat Duel dengan Pelajar Lain

Kamis, 06 November 2025 - 16:53:00 WIB
Viral Remaja SMP Terluka Dibacok OTK di Pemalang, Ternyata akibat Duel dengan Pelajar Lain
Video viral memperlihatkan seorang remaja SMP di Pemalang, Jawa Tengah luka bacok menghebohkan media sosial. (Foto: Video viral).

PEMALANG, iNews.id - Video viral memperlihatkan seorang remaja luka bacok menghebohkan media sosial. Dalam video viral itu, korban disebut-sebut diserang oleh orang tak dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Pantura, Kabupaten Pemalang

Hasil penyelidikan Polres Pemalang mengungkap fakta berbeda. Peristiwa sebenarnya merupakan aksi duel antara dua pelajar SMP yang menggunakan senjata tajam. 

Duel terjadi di Jalan Pantura dan menyebabkan salah satu pelajar mengalami luka bacok di lengan kiri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan kini menjalani perawatan jalan di rumah.

Awalnya, korban mengaku diserang secara tiba-tiba oleh orang tak dikenal. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa korban bersama enam temannya telah merencanakan tawuran setelah menerima tantangan dari kelompok pelajar lain di Kecamatan Petarukan melalui grup media sosial.

Dalam bentrokan tersebut, korban terkena sabetan celurit yang digunakan oleh lawannya. Polisi telah mengamankan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) serta dua bilah celurit sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. "Setelah kita lakukan penyelidikan dengan dasar viralnya kejadian di Pemalang kami melakukan penyelidikan. Fakta yang kami temukan bahwa tidak sesuai dengan narasi di medsos bahwa anak korban itu dibacok oleh seseorang yang tidak dikenal," ujar AKP Johan, Kamis (6/11/2025). 

Polres Pemalang masih mengupayakan diversi atau penyelesaian hukum di luar pengadilan, mengingat kedua pihak yang terlibat masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut