Viral Sekdes Dipecat Kades di Grobogan Tetap Ngantor dan Terima Gaji
GROBOGAN, iNews.id - Postingan surat pemecatan sekretaris desa (sekdes) oleh kepala desa (kades) di Grobogan yang diduga atas persetujuan bupati dan camat setempat, viral di media sosial. Namun sekdes menolak pemecatan tersebut karena dianggap cacat hukum, sehingga ia tetap ngantor seperti biasa.
Wita, Kades Asemrudung, Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan mengakui adanya surat pemecatan Suraji Sekdes Asemrudung yang dikeluarkan oleh dirinya atas persetujuan Bupati Grobogan dan Camat Geyer.
“Saya sudah melayangkan tembusan ke Bupati, ketua DPRD, Camat Geyer, Kabag Pemerintahan Daerah Grobogan serta BPD Asmerungung. Sehingga saya langsung menghentikan sekdes tanpa adanya surat pemberhentian sementara,” katanya, Selasa (17/10).
Menurutnya, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Desa sehingga tidak perlu adanya surat pemberhentian sementara.
Dia mengaku ditantang oleh camat setempat untuk berani membuat surat pemecatan dan tantangan tersebut dia laksanakan hingga surat tersebut ia tembuskan ke camat dan bupati.
“Pemecatan ini dilatarbelakangi adanya dugaan penyelewengan pajak APBDes dan RTLH tahun 2021 senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejari Grobogan beberapa bulan lalu,” katanya.
Sementara itu, Suraji, Sekdes Asemrudung menolak adanya surat pemecatan tersebut karena dianggap cacat hukum. “Laporan atas kasus penyelewengan dana APBDes dan RTLH sudah diselesaikan dengan baik dan hanya dilakukan pembinaan karena dianggap terjadi kesalahan administrasi,” ujarnya.
Suraji kini telah menempuh jalur hukum untuk memperkarakan kepala desa ke meja hijau karena semua tuduhan tidak terbukti. Sehingga meski sudah ada surat pemecatan, namun hingga kini ia masih tetap bekerja di kantor balai desa seperti biasa.
Dia mengaku selama ini hanya menjalankan tugas sebagai sekretaris desa, sehingga semua laporan keuangan yang ia terima kemudian dibukukan dan ditulis dalam buku laporan desa.
Terkait sisa tunggakan pajak sebesar Rp120 juta, Suraji mengaku tidak membawa uang sebesar itu dan hanya memegang uang senilai Rp10 juta dari pajak anggaran alokasi dana desa (ADD).
Sejak munculnya surat pemecatan dari Kepala Desa Asemrudung, dia mengaku masih aktif bekerja dan tetap menerima gaji.
Sementara itu, Utoyo Camat Geyer membantah jika ia telah menyetujui adanya surat pemecatan tersebut. Dia bersama Bupati Grobogan mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi terkait surat pemecatan tersebut, sehingga dianggap hoaks dan cacat hukum.
“Selama ini Kades Asemrudung hanya berkonsultasi saja. Saya akan memanggil kades untuk memberikan klarifikasi terkait pemecatan sepihak yang mengatasnamakan bupati dan camat,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni