get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Uang di Lampung, 450 Warga Jadi Korban

Wanita di Kebumen Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Perusahaan NWS

Selasa, 25 November 2025 - 11:42:00 WIB
Wanita di Kebumen Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Perusahaan NWS
Polres Kebumen menetapkan wanita berinisial N (29), sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus investasi berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS).  (Foto: iNews).

KEBUMEN, iNews.id - Polres Kebumen menetapkan wanita berinisial N (29), sebagai tersangka kasus penipuan. Modus pelaku, investasi berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS). 

N yang merupakan karyawan swasta asal Klirong disebut sebagai leader lokal NWS dan berperan aktif merekrut anggota serta mengarahkan alur investasi fiktif tersebut. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka hanya bisa menundukkan kepala di depan awak media.

Kasus ini mencuat setelah ratusan nasabah mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen, karena tidak lagi bisa menarik dana maupun keuntungan sejak 6 November 2025. 

Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses, membuat para anggota gelisah dan menuntut pertanggungjawaban. Polisi yang datang ke lokasi langsung menenangkan warga dan membawa tersangka untuk dimintai keterangan.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menjelaskan, hasil penyidikan mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dengan janji keuntungan tidak wajar. Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, yakni menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Dia bahkan menggelar pertemuan hingga acara tasyakuran untuk meyakinkan calon investor. Dari pengakuannya, N mengenal NWS saat bekerja sebagai TKW di Taiwan melalui tautan grup di internet. 

Setelah merasa mendapat penghasilan besar, dia pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota hingga membuka kantor NWS di Kebumen pada September 2025.

Penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka mengaku sudah mengetahui hal tersebut sejak Februari 2025, tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari pihak yang disebut sebagai Manager serta keuntungan pribadi yang diperoleh. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone (HP), sepeda motor, peralatan elektronik, hingga perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi. 

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,5 miliar dengan jumlah korban sekitar 1.000 orang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. 

"Latar belakanya (korban) bermacam-macam, ada pengusaha,"  AKBP Eka Baasith Syamsuri. 

Polisi juga menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain di balik sistem aplikasi NWS. Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat dan selalu mengecek legalitas perusahaan melalui OJK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut