get app
inews
Aa Text
Read Next : Teror di Sampang, Mobil dan Motor Warga Hangus Dibakar OTK

Warga Wadas Pendukung Proyek Bendungan Bener Diduga Diteror

Selasa, 09 November 2021 - 14:34:00 WIB
Warga Wadas Pendukung Proyek Bendungan Bener Diduga Diteror
Polisi saat berpatroli di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Foto: Ist.

PURWOREJO, iNews.id - Pro dan kontra pembangunan proyek strategi nasional (PSN) di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo terus berlanjut. Sejumlah warga Desa Wadas yang mendukung pembangunan PSN diduga mendapat teror dan intimidasi dari pihak lain.

Hal itu dikemukakan sejumlah warga, di antaranya berinisial S dan SS. Teror yang dialami S yakni tangki motornya diisi pasir dengan garam setelah pulang usai menjadi saksi di PTUN Semarang.

S merasa senang setelah ada polisi yang aktif berpatroli di Desa Wadas. Walau hal itu ada warga yang tidak senang, namun S tetap meminta agar petugas kepolisian terus melaksanakan patroli.

Adapun teror yang dialami SS dikemukakan putrinya berinisial N. Dia menyebut ayahnya yang mendukung pembangunan PSN Bendungan Bener pernah diteror, yakni rumahnya ditutup dari luar oleh orang lain. 

Karena takut, N mengajak ayahnya untuk tinggal di rumahnya yang ada di desa lain. Menyikapi masalah yang timbul di Desa Wadas, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, kepatuhan terhadap aturan hukum berlaku bagi setiap warga negara.

Hal itu dikemukakan Kapolda saat membuka Program Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021, di Pusdik Binmas, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11/2021).

“Kami akan menertibkan siapa saja yang mengganggu ketentraman masyarakat Jateng, dan tak ragu memproses pelaku anarkhi ke ranah hukum,” kata Ahmad Luthfi. 

Kapolda menegaskan, berbagai pihak yang melakukan pelanggaran pidana termasuk aksi premanisme akan ditindak tegas.

Yang melanggar, kata Kapolda, harus diproses secara hukum dan tidak ada negosiasi. Perlu tindakan terukur sesuai undang-undang agar para pelaku jera. Pihaknya wajib melindungi masyarakat agar Kamtibmas Jateng terjaga.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut