Waspadai Peredaran Uang Palsu jelang Ramadan, Terutama Rp50.000 dan Rp100.000
KUDUS, iNews.id - Masyarakat perlu waspada dengan peredaran uang palsu (upal) menjelang Ramadan. Upal yang harus diwaspadai terutama dengan uang kertas pecahan Rp50.000 maupun Rp100.000.
Hal itu menyusul tertangkapnya pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Kudus. Polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar yang hendak diedarkan ke masyarakat.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penangkapan pelaku berinisial AAF (28) asal Kecamatan Jati, Kudus, pada Selasa (22/3) berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Kudus.
Pelaku sendiri ditangkap ketika berada di kawasan lampu pengatur lalu lintas di Desa Jati wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Tersangka, kata dia, mengakui uang pecahan Rp100.000 tersebut memang miliknya yang hendak diedarkan.
"Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap cara mengedarkannya apakah dengan cara dibelanjakan atau seperti apa, termasuk mengungkap pemasok uang palsu tersebut," ujarnya.
Mendekati bulan puasa, kata dia, masyarakat perlu waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp100.000 maupun Rp50.000.
Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri yang asli.
Dia mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni