Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun
MAGELANG, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar jaringan tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Putaran nilai transaksi dari kejahatan lingkungan berskala besar di kawasan konservasi tersebut dalam 2 tahun terakhir mencapai Rp3 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, hasil penyelidikan menemukan 36 titik penambangan pasir ilegal serta 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid dan Sawangan.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi,” ujar Brigjen Irhamni dikutip dari iNews Semarang, Senin (3/11/2025).
Operasi gabungan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025), menindak tambang liar di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Semua lokasi tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan secara hukum berada di dalam kawasan taman nasional.
Dalam penindakan itu, aparat menyita 6 unit ekskavator dan 4 dump truck sebagai barang bukti. Tambang tersebut diketahui telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektare.
Menurut hasil audit penyelidikan, total nilai transaksi dari aktivitas tambang ini mencapai Rp48 miliar, sementara estimasi total transaksi ilegal tambang pasir di Magelang selama dua tahun terakhir mencapai Rp3 triliun.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” kata Brigjen Irhamni.
Aktivitas tambang liar ini dinilai sangat berbahaya karena merusak ekosistem sungai dan meningkatkan risiko banjir lahar dingin di kawasan lereng Merapi.
Bareskrim kini fokus menelusuri jaringan ekonomi dan politik di balik tambang ilegal ini. Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan besar dari aktivitas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat dan pengusaha lokal.
“Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Brigjen Irhamni.
Polri juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait praktik tambang pasir ilegal di wilayah Magelang. Brigjen Irhamni menegaskan pengawasan partisipatif warga menjadi kunci penting dalam menjaga kawasan konservasi dari perusakan sistematis.
Editor: Donald Karouw