Infografis Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara

Infografis Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara
Infografis Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung divonis 6,5 tahun penjara.

SEMARANG, iNews.id - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pemalang, Senin (8/5/2023).

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan Tipikor Semarang itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel: