Infografis Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

Infografis Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Grafis/Masyhudi)

JAKARTA, iNews.id - Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Dia terbukti ikut serta dalam sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam menyusun putusan tersebut, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, salah satunya perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Selain itu, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Selasa (14/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan Rizky Rizal terlibat dalam unsur merencanakan dalam penghilangan nyawa Brigadir Yosua. Keyakinan tersebut dilatarbelakangi berbagai tindakan Ricky Rizal seperti mengamankan senjata api HS milik Brigadir J, ikut serta ke Jakarta meskipun Ricky ditugaskan untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Kemudian memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 Rumah Saguling untuk mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo.

Hukuman ini lebih berat 5 tahun dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya selama 8 tahun.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel: