Infografis MPSI Tolak Pasal Diskriminatif Tembakau di RUU Kesehatan

Infografis MPSI Tolak Pasal Diskriminatif Tembakau di RUU Kesehatan
Infografis MPSI tolak pasal Diskriminatif tembakau di RUU Kesehatan.

SOLO, iNews.id - Pasal pengamanan zat adiktif yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di RUU Kesehatan memicu kontroversi. Hal itu dikhawatirkan berdampak kepada masyarakat yang terlibat dalam sektor pertembakauan.

Salah satunya pekerja di pabrikan sigaret kretek tangan (SKT). RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam kelompok yang sama, dinilai mendiskriminasi para pekerja yang didominasi kaum perempuan.

“Upaya Kementerian Kesehatan yang memposisikan tembakau sama dengan barang ilegal jelas sangat mengancam masa depan para pekerja di segmen SKT dan keberadaan pabrikan di daerah,” kata Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI), Sriyadi Purnomo, Rabu (17/5/2023). 

MPSI selama ini tidak hanya menjadi ladang rezeki bagi karyawan yang bekerja di pabrik. Namun juga menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi di daerah pedesaan. Sebab MPSI dapat memacu usaha-usaha lain untuk tumbuh dan berkembang. Saat ini ada sekitar 45.000 tenaga kerja SKT di bawah naungan paguyuban MPSI. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel: