3 WNA Ilegal Terancam Dideportasi dari Blitar Menyalahi Izin Tinggal di Indonesia

BLITAR, iNews.id - Tiga Warga Negara Asing (WNA) terancam dideportasi dari Blitar. Ketiganya merupakan dua warga Pakistan dan satu Singapura. WNA itu ditangkap Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jatim. 

Ketiganya terbukti menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia. Dua warga Pakistan menjadikan Blitar sebagai wilayah transit sebelum ke Australia. Sedangkan WN Singapura sudah lama bermukim di Tulungagung sebagai dosen. Saat ini, Selasa (20/6) ketiganya masih menjalani pemeriksaan di imigrasi. 

Produser: B.Lilia Nova


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel: