BANYUMAS, iNews.id - Sembilan orang pria lanjut usia ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) karena telah memperkosa anak dengan disabilitas berusia 15 tahun. Kejadian tersebut dilakukan sembilan orang tersebut sejak tahun 2021 hingga Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan merayu korban dengan memberikan imbalan sebesar Rp10.000 hingga Rp50.000.
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Bagikan Artikel: