BOYOLALI, iNews.id - Sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Boyolali, BTN serta pihak Desa Guwokajen melakukan pengecekan lokasi objek sengketa berupa rumah dan pekarangan di Desa Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (26/11/2021). Pengecekan dilakukan atas perkara hibah tanah warisan antara penggugat dengan ibu serta ketiga saudara kandungnya.
Pihak penggugat berniat membatalkan hibah tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sementara dari pihak tergugat mengatakan bahwa hal ini merupakan gugatan kedua dan pihak tergugat hanya mengikuti proses dari pengadilan.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Bagikan Artikel: