Bawaslu Tolak Gugatan Dico-Ali, Putusan Diambil Berdasarkan UU yang Berlaku

KENDAL, iNews.id - Gugatan sengketa Pilkada Kendal dengan pemohon paslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin ditolak Bawaslu Kendal. Pembacaan putusan Bawaslu menolak permohonan dari pemohon dalam musyawarah terbuka.

Produser: Febri Rachadi


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel: