KENDAL, iNews.id - Gugatan sengketa Pilkada Kendal dengan pemohon paslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin ditolak Bawaslu Kendal. Pembacaan putusan Bawaslu menolak permohonan dari pemohon dalam musyawarah terbuka.
Produser: Febri Rachadi
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Bagikan Artikel: