PEKALONGAN, iNews.id - Seorang anak berinisial MII di Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) terpotong alat vitalnya akibat malapraktik seorang mantri khitan. Pelaku diketahui bernama Bardi (70), warga Desa Kalimojosari, Kecamatan Doro, Pekalongan.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu alat potong mortov MC-888, delapan alat pemotong, dan beberapa obat-obatan.
Atas kelalaiannya, pelaku dituntut melanggar Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Sementara keluarga korban saat ini masih shock dan korban masih dalam perawatan medis.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJateng di Google News
TAG :
khitan
malapraktik sunat
Bagikan Artikel: