SEMARANG, iNews.id - Petugas Satpol PP Kota Semarang mencopot baliho yang melanggar peraturan. Baliho tersebut bergambar Ganjar Pranowo berbaju partai.
Diketahui telah terpasang empat baliho di empat titik jalan. Baliho tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan baliho tanpa izin. Selanjutnya, pencopotan baliho dilakukan pada Jumat malam.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Bagikan Artikel: