JEPARA, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua panitia reuni komunitas motor sebagai tersangka dalam kasus pornoaksi yang terjadi di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 16 April 2018. Keduanya dijerat Undang-Undang (UU) Pornografi dan ditahan di sel Mapolres Jepara.
Meski demikian polisi enggan menyebutkan peran dari tersangka dalam kepanitiaan. Kini polisi juga masih memburu tiga penari erotis yang hadir dalam acara tersebut.
Sebelumnya, reuni komunitas motor di Pantai Kartini menghadirkan acara musik organ tunggal. Namun acara tersebut juga menyuguhkan tarian erotis yang menimbulkan kehebohan masyarakat di dunia maya.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJateng di Google News