PURBALINGGA, iNews.id - Sebuah rumah yang memproduksi kosmetik ilegal dan praktik penyuntikan pemutih kulit digrebek tim Reserse Polres Purbalingga. Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial DRA dan P, beserta barang bukti kosmetik siap jual dan alat suntik.
Pelaku memproduksi kosmetik ilegal tersebut di Perumahan Perwira Asri, Babakan, Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah. Dalam produksinya, pelaku mencampurkan kosmetik perawatan kulit yang dikemas dalam botol dan dijual secara online.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Bagikan Artikel: