SOLO, iNEWS.ID - Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas juga ikut menyoroti kegaduhan yang timbul usai Warung Ayam Goreng Widuran mengaku menggunakan bahan tak halal dalam produknya.
Anwar menyayangkan langkah pengelola Warung Ayam Widuran yang tidak memberikan informasi eksplisit soal produknya yang tidak halal kepada konsumen, selama 52 tahun beroperasi. Menurut dia, restoran itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Anwar Abbas mendesak agar penegak hukum memproses kasus Ayam Goreng Widuran demi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat. Proses hukum tersebut juga untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak individu terutama umat Islam.
Dia mengatakan, proses hukum perlu dilakukan supaya pengusaha lain dapat berhati-hati dalam menyajikan produknya kepada konsumen. Kasus ini penting menjadi pelajaran seluruh pihak.
Menurut dia, ketidaktahuan pemilik usaha tentang aturan jaminan produk halal tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskannya dari jeratan hukum.
Sementara dari pantauan iNews, di rumah makan yang terletak di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo itu tammpak spanduk yang memberikan keterangan nonhalal.
Editor : Mu'arif Ramadhan
Follow Berita iNewsJateng di Google News