Jasa Raharja dan Dinsos Siapkan Santunan untuk Keluarga Korban Bus Maut Guci Tegal

TEGAL, iNews.id - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mendatangi kediaman rumah duka Ibin Mukorobin korban bus maut Guci, Tegal, di Serpong Utara, Senin (08/04/23). Benyamin mengatakan, keluarga korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja.

Untuk yang dirawat juga akan diberikan santunan sebesar Rp20 juta. Di luar itu, Pemkot Tangsel juga akan memberikan santunan bagi korban meninggal dunia melalui Dinsos sebesar Rp4 juta. 

Produser: Reza Ramadhan


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel: