PATI, iNews.id – Bupati Pati Sudewo memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya direncanakan naik hingga 250 persen. Langkah ini diambil setelah mendapat tekanan dari berbagai lapisan masyarakat. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025) pagi.
Dalam penjelasannya, Sudewo yang hadir bersama Kapolresta Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati menegaskan bahwa pembatalan ini dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif di wilayahnya.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati. Kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan,” ujar Sudewo.
Dengan pembatalan tersebut, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati kembali ke tarif lama yang berlaku pada tahun 2024. Namun, dampaknya, beberapa proyek strategis harus ditunda, seperti revitalisasi Alun-alun Pati dan kelanjutan pembangunan RSUD Soewondo.
Walaupun kebijakan itu sudah dibatalkan, sebagian kelompok masyarakat tetap berencana melakukan aksi unjuk rasa pada 13 Agustus mendatang.
Koordinator Lapangan Aksi, Teguh Istiyanto, menyatakan rasa kecewa terhadap sikap Bupati Pati selama kontroversi kenaikan pajak berlangsung dan menegaskan pihaknya akan menggelar aksi dengan tuntutan pergantian bupati.
Sementara itu, Joko Waluyo selaku Kepala Desa Kedalungan menilai keputusan tersebut secara positif, karena menunjukkan bahwa Bupati mau mendengarkan aspirasi masyarakat kecil.
Editor : Komaruddin Bagja
Follow Berita iNewsJateng di Google News