SEMARANG, iNews.id - Satgas Pangan Polrestabes Semarang menyita 48 ton beras yang akan dikirim ke Kalimantan Timur. Semula sang sopir mengaku beras tersebut akan dibawa ke Kabupaten Klaten. Namun setelah melewati pemeriksaan, sang sopir akhirnya mengakui bahwa beras akan di kirim ke Kalimantan Timur.
Pengiriman beras dalam dua kontainer tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penyitaan dilakukan petugas karena seharusnya beras tersebut untuk dipasarkan di Pulau Jawa.
Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji dari hasil penyelidikan diketahui beras tersebut milik seorang warga Demak. Orang tersebut membeli beras dari perusahaan rekanan yang ditunjuk Bulog Jateng untuk menjual beras operasi pasar wilayah Semarang, Demak dan Pati. Namun beras tersebut justru akan dijual ke Kalimantan Timur. Rencananya beras tersebut akan dijual Rp8.500 per kilogram. Padahal dari Bulog beras tersebut hanya seharga Rp7.100 per kilogram.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJateng di Google News