Minimarket di Semarang Ikuti Fatwa MUI Boikot Produk yang Disinyalir Pro Israel 

SEMARANG, iNews.id - Sejumlah minimarket di Semarang mulai memboikot produk yang disinyalir pro Israel sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina. Hal itu terlihat dari beberapa produk di rak yang telah diberi tanda tulisan "Barang ini tidak dijual".

Pemboikotan produk dilakukan setelah MUI mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dagang terhadap Palestina. Ada sekitar 35% produk yang disinyalir pro Israel yang dijual di minimarket ini. 

Produser: Reza Ramadhan


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel: