Pengadilan Negeri Kebumen Kabulkan Gugatan Praperadilan terkait Kasus Mafia Pupuk CV LM

KEBUMEN, iNews.id - Pengadilan Negeri Kebumen mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus pupuk CV LM Lasminingsih (74) dalam pusaran kasus mafia pupuk. Hakim tunggal PN Kebumen menyatakan penetapan tersangka Lasminingsih tidak sah.

Sidang praperadilan digelar Kamis (4/3), di Ruang Sidang Candra, PN Kebumen. Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon.

Kontributor: Joe Hartoyo
Produser: Akira AW


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: