MAGELANG, iNews.id - Usai menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami pendarahan, Jumat (22/6/2018), pelaku aborsi berinisial NH (41) dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Selain itu, polisi mengambil sampel darah dan rambut untuk tes DNA.
NH merupakan warga Ngrajek, Kecamatan Mungkid, Magelang, Jawa Tengah. NH baru bisa dimintai keterangan lantaran sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di RSUD Muntilan, kerena pendarahan.
Selain memintai keterangan, petugas juga mengambil sampel DNA milik tersangka dan suami sirinya. Hingga kini, aparat Polres Magelang masih menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, antara lain Y selaku dukun aborsi, NH dan M sebagai pelaku.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJateng di Google News