Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Peserta Diksar Menwa UNS

SOLO, iNews.id - Polresta Surakarta menetapkan dua orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan menggunakan alat maupun tangan kosong saat kegiatan Diksar di bawah Jembatan Jurug, Sabtu (23/10/2021) lalu.

Polisi telah memeriksa 26 saksi termasuk saksi ahli dari Tim Dokter Forensik dari RSUD Dr Moewardi.


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: