SOLO, iNews.id - Polresta Surakarta menetapkan dua orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan menggunakan alat maupun tangan kosong saat kegiatan Diksar di bawah Jembatan Jurug, Sabtu (23/10/2021) lalu.
Polisi telah memeriksa 26 saksi termasuk saksi ahli dari Tim Dokter Forensik dari RSUD Dr Moewardi.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Bagikan Artikel: