Sopir Bus Rosalia Indah jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 7 Orang

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW ditetapkan tersangka lantaran diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 7 penumpang.

Penetapan tersangka  dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan 7 orang saksi. Selain itu, ia berkata, penetapan tersangka didasari atas 2 alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.

Reporter: Achmad al Fiqri
Produser: Kristo Suryokusumo


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: