PEKALONGAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (14/2/2021) sore, melakukan eksekusi barang bukti kasus kejahatan. Emas dengan berbagai jenis seberat 17 kilogram dengan nilai Rp15 miliar, dijaminkan di Pegadaian oleh terdakwa dengan nilai gadai sebesar Rp5,6 miliar rupiah.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Bagikan Artikel: