Video KPU Tetapkan Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo

SOLO, iNews.id - KPU menetapkan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo, Jawa Tengah. Keputusan hasil Pilkada Surakarta disampaikan dalam rapat pleno terbuka.

Rapat pleno dihadiri Gibran-Teguh, partai pengusung PDIP, Ketua DPRD Surakarta, serta Bawaslu. Hadir juga perwakilan dari paslon nomor dua, Bagyo Wahyono-FX Supardjo.

Gibran menyampaikan program 100 hari pertama diprioritas masalah ekonomi dan kesehatan. Gibran-Teguh ditetapkan pemenang Pilkada setelah meraih perolehan 86,54 persen suara.


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: