JAKARTA, iNews.id - Berapakah 1 mud jika dikonversi dalam Rupiah? Hal tersebut pasti sering menjadi pertanyaan sebagian Muslim, khususnya bagi yang ingin membayar fidyah puasa dengan uang.
Untuk diketahui, fidyah secara bahasa berasal dari kata “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Beberapa golongan Muslim yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Ketentuan mengenai siapa saja yang boleh untuk tidak berpuasa, telah tertuang dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Jika tidak dapat mengganti puasa dengan berpuasa di lain waktu, maka sebagai ganti puasa yang ditinggalkan tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah. Oleh sebab itu, hukum membayar fidyah adalah wajib.
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Sabtu (13/5/2023), kriteria orang yang bisa membayar fidyah adalah sebagai berikut:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Terkait besaran membayar fidyah, Imam Malik dan Imam As-Syafi'I mengungkapkan bahwa fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau bahan pokok lain. Lantas, berapa 1 mud tersebut? Berikut adalah ulasannya.
1 Mud Setara Berapa Rupiah?
Jika mengacu pada mazhab Maliki dan Syafi'i, 1 Mud kira-kira setara dengan dengan 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, Mud dapat dihitung dengan 0,75 X Rp15.500 (harga beras per Mei 2023) = Rp11.625. Kesimpulannya, 1 Mud per Mei 2023 nilainya setara dengan Rp11.625.
Dalam pengertian, jumlah tersebut digunakan untuk sekali makan. Maka, harus disesuaikan dengan kebutuhan 3 X makan dalam sehari = Rp34.875 dibulatkan sekira Rp34.900.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Dengan kata lain, besaran rupiah harus sesuai harga 1,5 kilogram beras per hari.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait