Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkans sejumlah barang bukti kasus pembunuhan sekeluarga di Rembang. (Istimewa)

Ke dua, polisi menetapkan Sumani sebagai tersangka tunggal setelah mencocokkan barang bukti yakni sidik jari pada gelas di TKP (tempat kejadian perkara). 

Ke tiga, hasil rekaman kamera CCTV di sekitar TKP menunjukkan pada jam itu sepeda motor yang dikendarai dan pakaian yang dikenakan pelaku sesuai.
 
Ke empat, pada pukul 11 malam (23.00 WIB) ada saksi yang mengetahui motor tersangka terparkir di depan rumah korban helm nya pun sesuai dengan keterangan saksi. 

Ke lima, polisi menyimpulkan korban meninggal dunia karena hantaman benda tumpul dan senjata tajam. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabit terdapat bercak darah pada sabit yang identik dengan darah salah satu korban,Tri Purwati.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network