Saat diinterogasi, lanjut dia, korban ditampar, ditendang, bahkan disulut dengan rokok.Korban kemudian terjatuh saat diinterogasi sebelum akhirnya dibawa ke IGD RS Dr. Kariadi.
Dokter jaga IGD menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal saat dibawa ke IGD. Kesepuluh terdakwa yang diadili dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut masing-masing Apilistyan Nurcahyo, Eko Widiyanto, Rifan Agus Riyanto, Gigih Setiawan, Andreas Widarno, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Andari Laksono, Ahmad Rifai, dan Yuda Adiyat.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa korban tewas akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala berdasarkan hasil visum dokter.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan minta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait