JEPARA, iNews.id – Pemkab Jepara akan menikahkan 100 pasang calon pengantin pada 21 Maret 2022. Peserta nikah massal akan dinikahkan di Pendapa RA Kartini dengan mendapatkan sejumlah fasilitas.
Fasilitasi dari pemerintah di antaranya gratis biaya nikah, mahar berupa alquran dan seperengkat alat salat, rias dan sewa baju pengantin pada hari pelaksanaan nikah massal.
“Program ini sebagai wujud kepedulian Pemkab Jepara kepada masyarakat, yakni agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara. Sekaligus melindungi kaum perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat,” kata Bupati Jepara, Dian Kristiandi, Senin (14/2/2022).
Bupati meminta dukungan para tokoh agama untuk bisa membantu menyukseskan program nikah massal ini. Program ini semata-mata adalah untuk memberikan manfaat kepada warga Jepara.
“Ini merupakan kegiatan yang baru pertama kali di gelar oleh Pemkab Jepara,” katanya.
Dari 100 pasang calon pengantin, terdiri dari 90 calon pengantin muslim dan 10 nonmuslim. Sasarannya adalah warga Jepara yang masih berstatus bujang, gadis, janda atau duda.
“Pelaksanaan nikah massal gratis sekaligus menyongsong Hari Jadi ke-473 Jepara. Tidak hanya warga muslim, nonmuslim pun akan mengikat janji suci pernikahan di tempat yang pernah dihuni RA Kartini,” katanya.
Mekanisme pendaftaran peserta, dilaksanakan di KUA wilayah masing-masing dengan difasilitasi desa atau kelurahan dan kecamatan. Sedangkan untuk calon pengantin nonmuslim, melalui pemuka agama sebagai penghubung pencatatan perkawinan di Disdukcapil Jepara.
Program nikah massal iuga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Serta mewujudkan indeks kebahagiaan warga dan sebagai sarana menekan angka pernikahan siri.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait