JEPARA, iNews.id – Kasus pesta miras oplosan berujut maut di warung angkringan Desa Karanggondang, Kabupaten Jepara naik ke tingkat penyidikan. Polisi telah menetapkan pemilik warung angkringan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pesta miras oplosan sejauh ini telah menewaskan sembilan orang. Korban yang baru saja meninggal dunia berinisial HS, warga Guyangan, Kecamatan Bangsri, Jepara. HS menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Selain korban tewas, delapan orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit di Jepara. Kondisi mereka mulai membaik setelah merasakan mual, pusing, dan nyeri di dada.
“Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan ditemukannya unsur pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).
Pemilik angkringan berinisial P ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Barang bukti berupa miras oplosan dan etanol telah diamankan guna dilakukan uji laboratorium di Polda Jawa Tengah.
Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait