Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan, kedua pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Rembang di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur. Polisi juga masih memburu dua anggota komplotan lainnya yang masih berstatus buron.
“Modus pelaku dengan berpura-pura memberi tahu calon korban jika ada teman pelaku mengalami kecelakaan dan meminta korban untuk mengantar. Setelah berada di tempat sepi, pelaku kemudian merampas motor korban,” katanya, Selasa (25/7).
Sementara pelaku mengaku dalam aksinya ia tidak sendirian, Sasaran korbannya adalah anak-anak di bawah umur dengan modus merampas motor korbannya di lokasi jalan yang sepi. Jika melawan, pelaku tak segan untuk melukai para korban.
Dari tangan para tersangka, polisi meengamankan empat sepeda motor, satu BPKB, uang tunai hasil penjualan senilai Rp5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
begal polres rembang Kapolres Rembang surabaya timah panas sepeda motor penadah Hasil curian komplotan
Artikel Terkait