Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (foto Dok)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menerjunkan 1.520 personel untuk mengawal pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, Polri bersama TNI akan bekerja maksimal dalam menerapkan peraturan PPKM darurat. Dia mengatakan, untuk mewujudkan efektivitas penerapan PPKM darurat dibutuhkan kesadaran masyarakat.

"Tanpa peran dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes), maka upaya menurunkan angka penularan Covid-19 tidak akan berhasil," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network