Ditjenpas memindahkan 134 napi high risk ke sejumlah lapas di Nusakambangan dengan pengawalan ketat dan sesuai SOP. (Foto: ist)

CILACAP, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 134 warga binaan kategori high risk ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (8/6/20226) dini hari. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan sesuai prosedur operasional standar.

Pemindahan ratusan warga binaan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risiko. Langkah ini juga dilakukan untuk mendukung tujuan sistem pemasyarakatan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, pemindahan dilakukan agar warga binaan mendapat pola pembinaan dan pengamanan yang tepat. Penempatan mereka disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan di lapas tujuan.

"Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat," ujar Mashudi, Senin (8/6/2026).

Menurut Mashudi, 134 warga binaan tersebut berasal dari empat wilayah. Mereka terdiri atas 36 orang dari Riau, 33 orang dari Sumatra Utara (Sumut), 32 orang dari Jambi, dan 33 orang dari Lampung.

Para warga binaan tiba di Lapas Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB. Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat sejak keberangkatan hingga penerimaan di lapas tujuan.

"Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari tadi. Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilaksanakan sesuai dengan SOP," ujarnya.

Setelah tiba, para warga binaan langsung ditempatkan di lima lembaga pemasyarakatan yang berada di kawasan Nusakambangan. Kelima lapas tersebut yakni Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Proses pemindahan dipimpin Direktur Pengamanan Internal bersama tim Ditjenpas. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari petugas kantor wilayah, personel Brimob, Sabhara, Polresta, hingga Polda setempat.

Ditjenpas memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai SOP. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan selama perjalanan maupun saat proses penerimaan di lapas tujuan.

Dengan tambahan 134 warga binaan tersebut, total narapidana kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan kini mencapai 2.834 orang. Jumlah itu tercatat selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Pemindahan napi high risk ke Nusakambangan menjadi bagian dari strategi pengamanan berlapis. Warga binaan kategori tersebut ditempatkan di lapas dengan pengawasan sesuai tingkat risiko.

Ditjenpas menegaskan, penempatan warga binaan tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan. Pembinaan tetap menjadi bagian penting agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Pemindahan ini juga diharapkan memperkuat tata kelola pemasyarakatan. Dengan pengamanan dan pembinaan yang tepat, Ditjenpas ingin memastikan proses pemasyarakatan berjalan sesuai tujuan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network