BANYUMAS, iNews.id - Dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Jawa Tengah, dipindahkan ke Nusakambangan. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran dengan menyelundupkan handphone (HP) ke dalam lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahab mengatakan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pihak lapas dalam menjalankan program Zero Halinar, yakni perang terhadap HP, pungutan liar dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
"Untuk petugas kami laporkan ke pimpinan dan secara tegas manjatuhkan hukuman disilpin dengan dipindahkan ke Nusakambangan dua orang di 2025 dengan kasus memasukkan HP," ujar Aliandra Harahab.
Dia menegaskan, sanksi terhadap pelanggaran tidak hanya sebatas pemindahan tugas. Sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, petugas yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba maupun HP dapat dijatuhi hukuman maksimal berupa pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait