Pemusnahan 14 ton rokok ilegal serta 6.800 keping pita cukai palsu dengan nilai barang bukti mencapai Rp8,52 miliar. (Antara)

KUDUS, iNews.id – Sebanyak 14 ton rokok ilegal serta 6.800 keping pita cukai palsu dengan nilai barang bukti mencapai Rp8,52 miliar, dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Kamis (25/3/2021).

"Rokok, pita cakai palsu dan 32 buah alat pemanas yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bulan Juni-November 2020," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

Menurutnya, belasan ton rokok ilegal tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 8,34 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 29.472 batang.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yakni sebesar Rp4,7 miliar yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai tidak pernah berkompromi dalam melakukan penindakan rokok ilegal, meskipun saat ini masih dalam masa pandemik Covid-19. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector).

Ia mencatat selama tahun 2020, operasi gempur rokok ilegal semakin ditingkatkan guna menekan peredaran rokok ilegal. Berbagai modus pelanggaran pun berhasil digagalkan di antaranya usaha pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi, penjualan melalui toko daring, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan dan produksi atau penimbunan di suatu bangunan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network