Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendirikan posko di depan Pengadilan Negeri Pati. (Foto: iNews)

Kasus yang menjerat Supriyono dan Teguh bermula dari aksi blokade Jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 November 2025 silam. Aksi tersebut merupakan bentuk luapan kekecewaan massa setelah gagalnya upaya pemakzulan Bupati Sudewo melalui Sidang Hak Angket di DPRD setempat.

Kini, massa AMPB mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan hukum terhadap rekan mereka dirasa terus mencederai rasa keadilan masyarakat. Posko Keadilan di depan PN Pati dipastikan akan terus berdiri sebagai saksi bisu perjuangan para aktivis ini hingga ketuk palu hakim terakhir.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network