Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia Farida Sulistyani menunjukkan bukti gugatan terhadap KPKNL Semarang. (iNews.id)

Farida mewakili kepentingan kliennya mengajukan gugatan atas tindakan yang telah dilakukan KPKNL yang akan melelang dua aset tanah milik perusahaan tersebut.

“Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa terhadap lelang tersebut kami sedang mengajukan gugatan dan akan memasukkan gugatan terhadap KPKNL Kota Semarang yang telah mengumumkan akan dilaksanakan lelang meskipun diketahui bahwa syarat daripada lelang tersebut tidak terpenuhi,” kata Farida.

Kasus lelang ini berawal ketika PT Asri Raya Indonesia membeli dua aset tanah tersebut dari PT Royal Industries Indonesia sesuai perjanjian jual beli dibawah tangan pada tanggal 30 September 2015.

Perjanjian jual beli, sesuai dengan bukti yang ada telah dibayar lunas oleh PT Asri Raya Indonesia ke PT Royal Industries Indonesia. Pembayarannya sebanyak 5 kali pada tanggal 29 September 2015.

Perjanjian jual beli antara PT Asri dengan PT Royal Industries berdasarkan asas hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2847/Ngaliyan seluas 26.266 m², Surat Ukur No. 76/Ngaliyan/2003 tanggal 14 April 2003.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri  Semarang Kukuh Subyakto mengatakan pendaftaran perkara tersebut belum diregister ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang. "Perkaranya belum masuk register SIPP," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network