Kapolres Kendal bersama Kasat Reskrim memeriksa bahan pembuatan petasan yang diamankan dalam razia pekat Kamis (30/3) dini hari. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

Barang bukti ini langsung diserahkan ke tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko jika disimpan di Polres Kendal. 

“Barang bukti bubuk mercon ini kita serahkan ke Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkapnya.

AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan petasan. Langkah ini dilakukan mengingat bahaya petasan  bisa menimbulkan kebakaran, membahayakan keselamatan jiwa, menganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya keributan antar warga.

“Mari bersama menjaga ketenangan dan kondusifitas di masyarakat wilayah Kendal dalam melaksanakan ibadah puasa. Stop menyalakan dan membuat petasan,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network