Pihaknya berharap dengan pendampingan, korban yang masih anak di bawah umur dapat terhindar dari trauma maupun depresi.
“Harapannya akan tetap tumbuh menjadi anak yang normal,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Sukoharjo menangkap seorang ayah yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Pelaku adalah D (35), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku kini dijebloskan ke tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82jo pasal 76E UU RI tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait