SEMARANG, iNews.id – Dua narapidana terorisme (napiter) yang baru masuk ditempatkan di Kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang. Setelah itu, mereka akan ditempatkan berbaur dengan narapidana lainnya, tak satu kasus.
Hal itu diungkapkan Kepala LPP Semarang Kristiana Hambawani sesaat setelah pihaknya menerima dua napiter, Rabu (6/12/2023). Data dari Densus 88, dua napiter ini sebelumnya ditahan dari Rutan Polda Metro Jaya.
“Kami pagi ini LPP Semarang menerima 2 napiter, seperti biasa pertama kali datang kami cek administrasi dan kesehatan dan lain-lain, kemudian kami taruh di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” ungkap Kristin, sapaan akrab Kepala LPP Semarang.
Di Kamar Mapenaling, sebut Kristin, waktunya sekira 4 sampai 5 hari. “Baru setelah itu kami taruh di kamar yang besar, kami pecah dengan temen-temen yang lain, tidak eksklusif satu kamar (tersendiri), sama seperti napi terorisme yang dulu-dulu,” sebutnya.
Kristin berharap mereka bisa beradaptasi dengan lingkungan baru di LPP Semarang termasuk dengan narapidana lainnya tentunya petugas. Tak hanya itu, Kristin juga berharap 2 napiter baru itu nantinya bisa mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di LPP Semarang.
“Di sini banyak sekali kegiatan, baik itu kepribadian maupun kemandirian, dan saya juga berharap mereka sembuh ya dalam tanda kutip, nanti keluar (setelah bebas) tidak melakukan tindak pidana lagi, syukur-syukur bisa berbaur dengan masyarakat yang lain, seperti napi kami alumni di sini,” jelasnya.
Saat ini, di LPP Semarang untuk narapidana kasus terorisme hanya ada 2 orang, yang baru dipindahkan tersebut. “Yang dulu 3 orang sudah pulang semua ada yang integrasi ada yang bebas murni ada. Saya juga berharap yang ini bisa intergrasi bersama temen-temennya, dalam tanda kutip kalau intergrasi kan harus ikrar NKRI,” ujarnya.
Saat pemindahan, pantauan di lokasi, dua napiter itu tiba di LPP Semarang Rabu (6/12/2023) sekira pukul 04.45 WIB. Masing-masing; Inisial LM alias Azzerine warga asli Kabupaten Cilacap, Jateng dan N alias Maryam berkebangsaan Malaysia yang sempat tinggal di Kota Dumai, Provinsi Riau. Keduanya vonis 3 tahun penjara, terlibat di Kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Vonis kepada LM sesuai Putusan PN Jakarta Timur nomor 542/Pid.Sus/2023/PN.JKT TIM pada tanggal 4 Oktober 2023. Sementara N divonis sesuai Putusan PN Jakarta Timur nomor 547/Pid.Sus/2023/PN JKT. TIM pada tanggal 4 Oktober 2023.
Vonis keduanya sama, yakni sama-sama 3 tahun penjara. Mereka terlibat di Kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD), kelompok teroris lokal di Indonesia yang berafiliasi dengan kelompok teroris global ISIS.
Editor : Ahmad Antoni
narapidana terorisme napiter densus 88 lembaga pemasyarakatan polda metro jaya Jamaah Anshorut Daulah jad isis
Artikel Terkait