Tersangka AM lalu berteriak, dan serentak belasan pelajar turun dari motor. Mereka mengejar lima pelajar yang tengah duduk-duduk. Dua pelajar yang tidak berhasil lari akhirnya menjadi korban. Pelaku mengeluarkan celurit dan mengayunkan ke arah korban hingga mengalami luka di punggung.
Tersangka AM mengaku awalnya ia bersama teman-temannya berkeliling konvoi merayakan kelulusan. Ketika itu sempat bertemu pelajar dari SMK lain dan diajak bergabung untuk konvoi ke arah Weleri. Ketika di depan SPBU ada pelajar lagi nongkrong dan kemudian terjadi tawuran.
Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 penjara. Saat ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya yang kabur.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait