Polres Kendal menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Kapolsek Kaliwungu dan seorang petugas. (Foto: Eddie prayitno/iNews).

KENDAL, iNews.id - Polres Kendal menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Kapolsek Kaliwungu dan seorang petugas. Salah satu pelaku bahkan sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh petugas.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan dua tersangka, yaitu berinisial MH (20), warga Dukuh Gambiran, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, serta AF (18), warga Dukuh Kandangan, Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku yang memukul Kapolsek Kaliwungu dan anggotanya, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Hendry di Mapolres Kendal, dikutip dari iNews Pantura, Senin (9/3/2026).

Dia menjelaskan, tersangka AF lebih dulu ditangkap oleh petugas di lokasi kejadian. Sementara MH sempat melarikan diri setelah melakukan pemukulan terhadap petugas yang berusaha melerai keributan antara dua kelompok pemuda.

AF kemudian dibawa ke Mapolsek Kaliwungu untuk menjalani pemeriksaan, sementara petugas lainnya melakukan pengejaran terhadap MH yang kabur.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network